会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian!

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

时间:2025-06-07 00:40:24 来源:quickq安卓怎么下载安装 作者:时尚 阅读:201次

JAKARTA,quickq官网入口直接下载 DISWAY.ID- Polri telah memeriksa 57 saksi terkait kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari 57 orang tersebut, 17 diantaranya merupakan saksi ahli. 

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023 malam. 

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

BACA JUGA:Otobahn Rempang

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

BACA JUGA:Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi tersebut.

Brigjen Djuhandhani hanya menjelaskan jika belasan saksi ahli tersebut terdiri dari ahli Pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih dan lainnya. 

Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, hingga keterangan saksi maupun ahli.

BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

BACA JUGA: Tunjuk Ahok jadi Komisaris Utama, Erick Thohir : Figur yang Sangat Bagus untuk Jaga Pertamina

Saat ini, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandhani. 

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Adapun pelaporan Panji Gumilang atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
  • Jadwal Misa Rabu Abu 2025 di Gereja Katedral Jakarta
  • Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
  • Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab
  • VIDEO: Sayangilah Sesama, Maka Allah SWT akan Menyayangimu
  • Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah
  • Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
  • Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
推荐内容
  • Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
  • Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
  • Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
  • Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
  • VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa Berkah
  • Ngaku Bekas Orang Gila, Hercules Sebut Tak Takut Pada Gatot Nurmantyo